Wacana pemekaran wilayah III Cirebon, Jawa Barat, menjadi provinsi baru, harus dikaji secara menyeluruh sebelum diwujudkan.
"Kita harus belajar ke provinsi yang sudah lebih dulu terbentuk. Jangan sampai pemekaran tidak membuat kondisi menjadi lebih baik, tapi malah terpuruk," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Ir. Wawan Wanija kepada wartawan di Cirebon, Senin (23/2).
Ia mencotohkan, salah satu daerah yang dimekarkan semula mendapat dana bagi hasil dari provinsi induk, tetapi setelah menjadi provinsi baru, pembagian hasil itu otomatis tidak ada lagi. "Dengan demikian, pemekaran itu bukan menjadikan kondisi lebih baik terutama dari segi pendanaan," katanya.
Menurut dia, esensi pemekaran adalah untuk lebih menyejahterakan masyarakat daerah yang dimekarkan, sehingga salah satu unsur yang penting adalah masalah keuangan daerah.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) Nana Sudiana mengatakan apabila Cirebon dimekarkan, sumber keuangannya memadai.
Menurut dia, wilayah III Cirebon meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan (Cimayumajakuning) layak menjadi provinsi karena syarat minimal permekaran wilayah sudah terlampaui.
Mengenai sumber keuangan di wilayah tersebut, ia mengatakan dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp3,4 triliun, belum dana dari pemerintah pusat. PAD tersebut selama ini sebagian disetorkan ke Pemprov Jawa Barat.
Jumlah penduduk empat kabupaten tersebut mencapai 6.740.834 jiwa. Jumlah pendudukan itu menjadikan Cirebon layak menjadi provisi, katanya.
Berdasarkan kajian, wilayah itu juga mempunyai potensi pertanian, pabrik semen, dan sumber minyak bumi yang memadai sebagai daerah untuk dimekarkan, katanya. [TMA, Ant]
Sumber :
http://www.gatra.com/2009-02-23/artikel.php?id=123367
23 Februari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar